Saturday, October 23, 2010

MEMBELA NKRI

PENGERTIAN NEGARA

Menurut etimologi Negara beasal dari bahasa asing “the State“ (bahasa Inggris) atau “de Staat“ (bahasa Belanda), “der Staat“ (bahasa Jerman), bahasa Prancis “l`Etat“ dan bahasa Italia “lo stato“. Istilah staat mula-mula digunakan di Eropa Barat pada abad XV. Kata staat, state, dan etat berasal bahasa Latin “Status“ atau “Statum“ yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan. Kata status dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang menunjukkan sifat atau keadaan tegak dan tetap. Kata “negara“ yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sanskerta “nagari“ atau “negara“ yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Sedangkan menurut bahasa suku-suku di Indonesia negeri atau negara artinya tempat tinggal.
Dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca tahun 1365 menjelaskan tentang Negara Majapahit. Dalam buku digambarkan tentang pemerintahan Majapahit yang menghormati musyawarah, hubungan antardaerah, dan hubungan dengan negara-negara tetangga. Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang berdaulat baik ke dalam maupun ke luar. Dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Miriam Budiardjo (1978 : 46) bahwa fungsi negara dirumuskan sebagai berikut:
a. Melaksanakan ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah berbagai bentrokan dan perselisihan dalam masyarakat. Dalam hal ini Negara sebagai stabilisator.
b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Bagi negara-negara baru, fungsi dianggap sangat penting karena untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
c. Fungsi pertahanan yaitu untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar sehingga negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui badanbadan peradilan.

Dari uraian di atas, salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu bangsa agar Negara tetap tegak dan berdiri adalah fungsi pertahanan. Dalam mewujudkan fungsi pertahanan negara harus memiliki alat-alat pertahanan dan peran serta segenap warga negara dalam menyelenggarakan pertahanan negara sebagai upaya bela negara. Peran serta warga negara dalam pembelaan negara merupakan tuntutan untuk mewujudkan fungsi-fungsi negara. Fungsi pertahanan dalam kehidupana negara sangat urgen dan merupakan prasyarat bagi fungsi-fungsi yang lain sebab negara hanya dapat mejalankan fungsi ketertiban, kesejahteraan dan keadilan apabila negara mampu mempertahankan diri dari berbagai hambatan, rintangan, dan ancaman baik yang datang dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara“. Dan ditegaskan pula dalam Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara“.

PENTINGNYA MEMBELA NEGARA

Dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 ditegaskan bahwa “Setiap warga negera berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara“. Banyak alasan mengapa kita sebagai warga negara wajib membela negara. Menurut Chaidir Basrie ada beberapa motivasi yang dapat dijadikan alasan wajib bela negara bagi rakyat Indonesia yaitu:
a. Latar belakang sejarah
Kemerdekaan yang kita capai bukan hadiah dari bangsa lain melainkan hasil perjuangan seluruh rakyat Indonesia. Dalam merebut kemerdekaan tersebut banyak pengorbanan baik jiwa, raga, harta, dan tenaga. Meskipun kita hanya memiliki senjata bambu runcing, karena memiliki sikap dan semangat yang kuat akhirnya dapat tercapai kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Setelah kemerdekaan dapat diperoleh ternyata silih berganti ancaman yang timbul baik ancaman dari dalam negeri seperti pemberontakan dan pelanggaran peraturan yang berlaku maupun ancaman dari luar negeri seperti serangan dari negara lain yaitu dengan adanya pelanggaran kedaulatan Indonesia yang dilakukan Malaysia. Oleh karena itu kita sebagai generasi penerus mempunyai kewajiban untuk mempertahankan kemerdekaan tersebut.
b. Kedudukan geografis dan geostrategis negara RI
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terbesar di dunia yang memiliki lebih dari 17 ribu pulau. Beberapa di antaranya dapat dijadikan kompartemen strategis yang terdiri atas pulau-pulau perlawanan. Posisi silang antara dua benua dan dua samudera memiliki nilai strategis dalam hubungan antarbangsa, khususnya dalam arti transportasi komunikasi, ideologi, politik, sosial budaya, ekonomi, dan hankam.
c. Kondisi demografis bangsa Indonesia
Kondisi demografis Indonesia memerlukan kewaspadaan terhadap keamanan. Hal ini berkaitan dengan permasalahan ketenagakerjaan dan kesempatan kerja. Jika tenaga kerja yang sedemikian banyak tidak diimbangi tersedianya lapangan kerja akan menimbulkan pengangguran. Banyaknya pengangguran akan berakibat kerawanan sosial.
d. Potensi sumber daya alam
Wilayah Indonesia yang luas memiliki potensi kekayaan alam yang melimpah baik di darat maupun di laut. mengamankan dan mendayagunakan segenap kekayaan alam tersebut demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
e. Perkembangan pengetahuan ilmu dan teknologi
Perkembangan pengetahuan ilmu dan teknologi telah membawa perubahan penting bagi kehidupan manusia termasuk dalam hal peralatan perang. Untuk itu rakyat dituntut untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi adanya penggunaan alat modern dalam perang.
f. Kedudukan tanah air yang strategis dengan wilayah yang luas
Wilayah yang luas dan kekayaan alam yang melimpah memerlukan kekuatan pertahanan negara yang besar yaitu dengan jalan membangun kekuatan TNI kecil dengan cadangan nasional yang besar dan didukung kekuatan seluruh rakyat.
g. Mewujudkan tujuan Negara
Tujuan negara Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 yaitu:
1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2) Memajukan kesejahteraan umum.
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

USAHA PEMBELAAN NEGARA

Bangsa Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk lembela, mempertahankan, dan menegakkan, kedaulatan negara dan bangsa yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian aspek pertahanan merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara. Sebab tanpa mampu mempertahankan diri terhadap berbagai ancaman, suatu negara tidak akan mempertahankan keberadaannya.
Untuk mewujudkan tujuan negara seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 diperlukan peran serta warga Negara dalam bidang pertahanan dan kemanan negara. Hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 yang menegaskan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara“. Sedangkan dalam Ayat 2 menyatakan bahwa “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung“. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 dan 2 dapat disimpulkan bahwa:
a. Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan merupakan hak dan kewajiban.
b. Pertahanan dan keamanan negara menggunakan system pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
c. Kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah Polri.
d. Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.

Konsep pertahanan dan keamanan negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 30. Sedang konsep bela negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Sifat memaksa berarti negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa kekerasan fisik secara legal. Untuk mengefektifkan sifatnya itu negara memiliki alat-alat Negara seperti polisi dan tentara.

BENTUK-BENTUK USAHA PEMBELAAN NEGARA

Pengalaman sejarah kita menunjukkan bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya. Untuk itu pemerintah dan rakyat memerlukan konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan tersebut mampu memberi aspirasi bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan, hambatan, dan gangguan yang timbul oleh lingkungan tersebut.
Pertahanan Negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah negara Kesatuan RI sebagai satu kesatuan pertahanan negara. Pertahanan keamanan diselenggarakan dengan melalui dua upaya pembinaan yaitu yang pertama adalah upaya membina pertahanan untuk mencegah setiap ancaman dari luar negeri. Dan yang kedua adalah upaya membina keamanan untuk mencegah setiap ancaman dari dalam negeri. Kedua upaya itu dilakukan dengan membangun dan membina kemampuan seluruh kekuatan bangsa serta negara. Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintahan di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Pertahanan Rakyat Semesta
Ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan bangsa untuk menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara. Pertahanan rakyat semesta adalah system pertahanan yang mengikutsertakan seluruh lapisan masyarakat dengan TNI dan POLRI sebagai inti pertahanan.
Perlawanan rakyat semesta diwujudkan dua cara yaitu dengan menanamkan dan meningkatkan keyakinan rakyat terhadap ideology Pancasila dan melatih keterampilan bela negara dan dengan mendayagunakan kemanunggalan TNI dan POLRI dengan rakyat termasuk cadangan TNI. Kekuatan cadangan TNI tersusun sebagai berikut:
1. Purnawirawan TNI.
2. Mahasiswa yang mengikuti pendidikan perwira cadangan nasional.
3. Wanra atau perlawanan rakyat yang bertugas membantu operasi tempur, intelijen, dan eritorial.
4. Kamra atau kemanan rakyat yang bertugas membantu operasi kemanan dan ketertiban masyarakat. Komponen atau unsur pertahanan keamanan negara:
1. Rakyat terlatih
Rakyat terlatih merupakan komponen dasar bagi kesemestaan dan keserbagunaan pertahanan keamanan negara.
Komponen ini agar memiliki kemampuan untuk melaksanakan fungsi:
a. Fungsi ketertiban umum, untuk memelihara ketertiban masyarakat, kelancaran roda pemerintahan dan segenap perangkatnya, dan demi kelancaran kegiatan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
b. Fungsi perlindungan rakyat, untuk menanggulangi gangguan ketertiban hukum dan gangguan ketenteraman masyarakat.
c. Fungsi keamanan rakyat, untuk menanggulangi gangguan keamanan atau subversi yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.
d. Fungsi perlawanan rakyat, untuk menanggulangi, melawan atau menghancurkan musuh yang hendak menyerang atau menduduki wilayah RI.
2. TNI dan cadangan TNI
TNI dan cadangan TNI merupakan komponen utama karena merupakan kekuatan utama di dalam pertahanan negara. TNI dan cadangan TNI menjalankan fungsi yaitu sebagai penindak dan penyanggah awal terhadap setiap ancaman terhadap bangsa dan negara baik dari dalam maupun dari luar negeri dan pelatih rakyat. Rakyat dilatih agar memiliki kemampuan dan keterampilan bela negara. Kemampuan yang dimaksud adalah tekad, sikap, dan tindakan untuk membela tanah airnya yang dilandasi oleh keyakinan terhadap ideologi Pancasila dan ketangkasan keprajuritan.
3. Perlindungan masyarakat
Perlindungan masyarakat merupakan komponen khusus di dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Fungsi perlindungan masyarakat adalah menanggulangi atau memperkecil malapetaka yang diakibatkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.
4. Sumber daya alam, sumber daya bantuan, dan prasarana nasional sebagai komponen pendukung
Betapapun besarnya kekuatan suatu pertahanan keamanan negara tidak akan mampu bertahan lama, kalau tidak didukung oleh sumber daya alam / buatan dan parsana.

Usaha menghancurkan negara Indonesia tidak hanya datang dari dalam negeri tetapi juga dalam bentuk serangan negara lain terhadap kedaulatan negara Indonesia. Penghancuran yang datang dari dalam negeri kita sendiri seperti pemberontakan, separatis, konflik etnis yang berkepanjangan, dan kelompok-kelompok lain yang tidak menyukai pemerintahan yang sah.
Melihat hal tersebut negara kita menerapkan pola pertahanan dan keamanan dengan sistem doktrin Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata). Keamanan berarti kedamaian dan tidak ada ancaman bahaya. Negara dikatakan aman jika seluruh warganya hidup dengan tenteram, tertib, dan tidak tertekan.
Keamanan terganggu berarti kekacauan dan tidak ada ketertiban dalam masyarakat. Untuk mewujudkan keadaan tersebut sistem pertahanan negara RI didasarkan pada doktrin pertahanan keamanan rakyat semsesta. Dalam doktrin ini sasaran operasi pertahanan keamanan nasional bertujuan untuk:
a. Mencegah dan menghancurkan serangan terbuka terhadap kedaulatan nasional negara RI.
b. Menjamin penguasaan dan pembinaan wilayah nasional negara RI.
c. Ikut dalam memelihara kemampuan Hankam di Asia Tenggara dengan tujuanNegara Asia Tenggara bebas dari campur tangan asing.

PERAN SERTA DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA

Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara diwujudkan dalam keikutsertaannya pada segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara (Pasal 9 Ayat 1 UU No. 3/2002).
Hak dan kewajiban dalam usaha pembelaan negara tidak terbatas pada kegiatan yang berkenaan dengan tugas militer (TNI), tetapi meliputi juga aktivitas lain yang berkaitan dengan usaha mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara serta keselamatan bangsa dan negara.
Apabila dilihat ketentuan tersebut, maka keikutsertaan siswa dalam upaya bela negara melalui Pendidikan Penduhuluan Bela Negara (PPBN) yang diintegrasikan pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).
Setelah berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002, berarti Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 sudah tidak berlaku lagi. Menurut Pasal 9 Ayat 2 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002, keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 37 Ayat 1 dan 2 ditegaskan bahwa upaya bela negara wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta perguruan tinggi.
Pasal 37 Ayat 1 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air dapat dibina melalui pendidikan kewarganegaraan.
Rasa kebangsaan dan cinta tanah air sangat berkaitan dengan usaha bela negara. Kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan realisasi dari konsep nasionalisme (rasa kebangsaan) dan cinta tanah air (patriotisme). Kesadaran berbangsa dan cinta tanah air merupakan ciri kesadaran bela negara.
2. Pelatihan dasar kemiliteran
Salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer selain TNI adalah unsur mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Menurut data Departemen Pertahanan dan Keamanan tahun 2003 jumlah Resimen Mahasiswa lebih kurang 25.000 orang dan alumi resimen mahasiswa sekitar 62.000 orang. Menwa dilatih keterampilan kemiliteran baik fisik maupun strategi kemiliteran.
3. Pengabdian sebagai prajurit TNI
Dalam era reformasi telah terjadi perubahan paradigm dalam sistem ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI dan Polri.
Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Polri di sini berperan dalam bidang keamanan negara.
Sedangkan TNI berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia merupakan komponen utama dalam sistem pertahanan negara. TNI berperan dalam bidang pertahanan negara.
Tentara nasional sebagai alat negara mempunyai tugas:
a. Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah.
b. Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa.
c. Melaksanakan operasi militer selain perang.
d. Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
Dalam menghadapi ancaman tidak hanya dihadapi oleh Tentara Nasional Indonesia saja, tetapi hal itu tergantung pada jenis ancaman yang dihadapi bangsa dan negara. Apabila jenis ancaman militer, maka Tentara Nasional Indonesia ditempatkan sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen pendukung. Sedangkan apabila ancaman yang dihadapi berupa ancaman nonmiliter, maka unsur utamanya adalah lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 bahwa yang dimaksud ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berbentuk antara lain:
a. Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa
b. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat nonkomersial.
c. Spionase yang dilakukan oleh bangsa lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
d. Sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional yang membahayakan keselamatan negara.
e. Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan terorisme dalam negeri.
f. Pemberontakan bersenjata.
g. Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.

Ancaman terhadap bangsa dan negara dipandang dari sudut sifatnya dibedakan menjadi dua yaitu ancaman yang bersifat tradisional dan nontradisional. Ancaman tradisional adalah ancaman yang berbentuk kekuatan militer negara lain yang berupa agresi atau invasi yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam menghadapi ancaman dan gangguan militer dari luar negeri, kekuatan negara disusun dalam komponen utama Tentara Nasional Indonesia, didukung komponen cadangan, dan komponen pendukung yaitu segenap sumber daya nasional yang dimiliki bangsa Indonesia.
Ancaman yang bersifat nontradisional dilakukan oleh aktor nonnegara yang berupa aksi teror, perampokan dan pembajakan, penyelundupan, imigrasi gelap, perdagangan narkotik, dan obat-obat terlarang, penagkapan ikan secara ilegal, serta pencurian kekayaan.
Ancaman bangsa Indonesia di masa yang akan datang diperkirakan berasal dari ancaman nontradisional baik yang bersifat lintas negara maupun yang timbul dari dalam negeri itu sendiri. Hal ini dipengaruhi oleh globalisasi yang berkembang pesat saat ini.
Implikasi terhadap globalisasi sangat mempengaruhi perubahan situasi keamanan dunia dengan munculnya berbagai isu keamanan baru. Isu keamanan yang lalu lebih menonjol aspek geopolitik dan geostrategi seperti pengembangan kekuatan militer dan senjata strategi, sekarang berkembang isu keamanan baru seperti terorisme, perampokan dan pembajakan, penyelundupan dan bentuk-bentuk kejahatan lainnya.
Ancaman dan gangguan pertahanan Indonesia di era global ini menurut Departemen Pertahanan (2003) diperkirakan berbentuk:
a. Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas Negara dan timbul di dalam negeri.
b. Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama gerakan separatisme bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
c. Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras, dan agama serta ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan kekuatankekuatan di luar negeri.
d. Konflik komunal, kendatipun bersumber pada masalah sosial ekonomi, namun dapat berkembang menjadi konflik antarsuku, agama, maupun ras/ keturunan dalam skala yang luas.
e. Kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan barang, senjata, amunisi dan bahan peledak, penyelundupan manusia, narkoba, pencucian uang, dan bentuk-bentuk kejahatan terorganisir lainnya.
f. Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain.
g. Gangguan keamanan laut seperti pembajakan dan perampokan, penangkapan ikan ilegal, pencemaran, dan perusakan ekosistem.
h. Gangguan keamanan udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui sarana transportasi udara.
i. Perusakan lingkungan seperti pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya.
j. Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa.

4. Pengabdian sesuai dengan profesi
Menurut penjelasan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 yang dimaksud pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat diidentifikasikan beberapa profesi tersebut terutama yang berkaitan dengan kegiatan menanggulangi dan/atau memperkecil akibat perang, bencana alam atau bencana lainnya yaitu petugas PMI, para medis, tim SAR, POLRI, Linmas, dan petugas bantuan sosial.
Dari uraian di atas jelas bahwa setiap warga negara sesuai dengan kedudukan dan perannya masing-masing memiliki hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Siswa dan mahasiswa ikut serta membela negara melalui pendidikan kewarganegaraan, anggota resimen mahasiswa melalui latihan dasar kemiliteran, TNI dalam menanggulangi ancaman militer dan nonmiliter tertentu, POLRI termasuk warga sipil lainnya dalam menanggulangi ancaman nonmiliter, dan kelompok profesi tertentu dapat ikut serta membela negara sesuai dengan profesinya masing-masing.
Keikutsertaan setiap warga negara dalam upaya pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Dalam pembelaan negara masing-masing warga negara tidak sama, sesuai dengan kedudukan masing-masing.
Secara historis rakyat Indonesia telah melakukan suatu tindakan perjuangan dalam upaya pembelaan negara. Contoh upaya pembelaan negara yang dilakukan oleh komponen rakyat antara lain:
a. Periode perang kemerdekaan pertama.
b. Pada periode perang kemerdekaan kedua ada organisasi Pasukan Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk mobilisasi pelajar sebagai bentuk perkembangan dari barisan cadangan.
c. Tahun 1958-960 muncul Organisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa.
d. Tahun 1961 dibentuk Hansip, Wanra, Kamra sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/OPR.
e. Perwira cadangan yang dibentuk tahun 1963.
f. Kemudian menurut UU No. 20/1982 ada organisasi yang disebut Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan Masyarakat.
Menurut UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 5 menegaskan bahwa pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah negara kesatuan RI sebagai satu kesatuan. Kesatuan seluruh wilayah negara kesatuan RI sebagai satu kesatuan pertahanan adalah bahwa ancaman terhadap bagian wilayah merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah dan menjadi tanggung jawab bersama segenap bangsa Indonesia.